Lampiran Visitasi


Revisi 2011
 
(KOP DINAS)

REKOMENDASI


Dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan / Kantor Kemenag Agama Provinsi/ Kota/ Kabupaten *)  .........................................................
memberikan rekomendasi kepada      :
Nama Sekolah/Madrasah         : .....................................................................................
Alamat                                     : .....................................................................................
Untuk dilakukan akreditasi.
Rekomendasi ini diberikan setelah memperhatikan syarat dan kesiapan sekolah/madrasah.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


..............................., .............................. 2011
Dinas Pendidikan / Kantor Kemenag Agama
Provinsi/Kota/Kabupaten *)
Kepala,




.....................................................
                                                               NIP.
*) Coret yang tidak perlu



REVISI 2011
 
 


PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
TENTANG PELAKSANAAN VISITASI
 


Pada hari ini .....................................tanggal ............................................................
bertempat di :
Nama Sekolah/Madrasah     : ___________________________________________
Alamat Sekolah/Madrasah : ___________________________________________
Berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M  Provinsi Jawa timur
 No ____________Tanggal      ______________        tim asesor yang terdiri dari :

1.       ..................................................
2.       ..................................................

telah melaksanakan visitasi hari /  tanggal  ____________
       
  mulai pukul  _______         s.d        __________

Kegiatan visitasi dilakukan melalui observasi lapangan, observasi kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah dalam rangka klarifikasi, verifikasi, serta validasi  terhadap data dan informasi yang diberikan melalui perangkat akreditasi yang
diisi oleh sekolah/madrasah
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seba- gaimana mestinya.


Pernyataan ini dibuat tanggal _________________________

Di ____________________

       Kepala Sekolah/Madrasah,




     _________________________


Saksi-saksi
 

1.       Wakil Guru

2. Wakil Tata Usaha

Nama

_____________________

_____________________
Tanda tangan

_____________________

_____________________
 
Tidak usah Diprint
 
LAMPIRAN :

PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN
KHUSUS  AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2011


1. Persyaratan umum:

1.1. memiliki status kelembagaan yang jelas; surat keputusan pendirian/ ijin operasional sekolah/madrasah dsb.
1.2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
1.3. memiliki sarana prasarana pendidikan.
1.4. memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
1.5. melaksanakan kurikulum yang berlaku,  dan
1.6. telah menamatkan peserta didik.

2. Persyaratan khusus:

     2,1.    telah terdaftar dan  masuk kuota tahun 2011
2.2.          memperoleh surat rekomendasi dari dinas pendidikan/kantor kemenag ( kantor kementerian agama kab/ kota )
2.3.    sanggup mengisi instrumen akreditasi sekolah/madrasah yang
          diterbitkan BAN-S/M

2.4.          Akreditasi awal:
2.4.1. belum pernah diakreditasi/ belum memiliki status akreditasi
2.4.2. memiliki status akreditasi lama (disamakan;diakui;terdaftar)
          termasuk  yang diakreditasi oleh DAM(dewan akreditasi 
          madrasah )

2.5.          Akreditasi ulang (untuk perbaikan):

2.5.1. diprioritaskan sekolah/madrasah yang diusulkan 
           RSBI/RMB  dan usia SK penetapan status akreditasi yang 
           lalu minimal 2 tahun
2.5.2. diprioritaskan yang berstatus C(cukup)
2.5.3. diprioritaskan sekolah/madrasah negeri status B(baik)
2.5.4. telah habis masa berlaku SK penetapan status akreditasinya

LAMPIRAN : 
PERSYARATAN ASESOR
AKREDITASI  SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2011
PERSYARATAN UMUM :

1.     berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 tahun
2.     ijazah minimal  S1/D.IV (khusus SMK boleh tidak S1/D IV)
3.     usia maksimal  60 tahun dan dalam kondisi sehat
4.     telah memiliki sertifikat  pelatihan asesor  (perangkat  terbaru 8 standar)
5.     mengisi lembar pernyataan kesanggupan untuk bertugas sebagai asesor
6.     bukan berstatus aktif sebagai guru ; kepala sek/mad  negeri / swasta
7.     bukan berstatus aktif sebagai kepala sek /mad negeri / swasta
8.     tidak berstatus aktif  sebagai pejabat struktural (memiliki eselon)
9.     anggota UPA ; pengurus yayasan (bukan TU/guru/Kepsek) dan pengawas sekolah/madrasah  bisa ditugasi sebagai asesor tidak di wilayah binaannya
10. penugasan asesor TK/RA;SD/MI ditur silang antar kecamatan dalam kab/kota  ; penugasan asesor SMP/M.ts;SMA/MA;SMK dan PLB
diatur silang antar kabupaten / kota
11. bisa  mengoperasionalkan  komputer ( untuk menyusun laporan )

PERSYARATAN KHUSUS :

ASESOR TK/RA  DAN  PLB  :
1.     calon asesor  asesor TK/RA  diusulkan UPA  kab/kota ,calon asesor PLB ditentukan penugasannya oleh BAP-S/M  dan akan dilakukan pelatihan dengan menggunakan  perangkat akreditasi terbaru
2.     UPA diharapkan   mengusulkan asesor lama dan bisa calon yang baru ;
3.     pengaturan penugasan diatur UPA dengan  jumlah  berimbang  antara sekolah dan madrasah
ASESOR  SD/MI :
1.    penempatan penugasan asesor SD/MI diatur  UPA berkoordinasi dengan tim BAP   dengan memperhatikan  jarak ; lokasi dan ketentuan lain   yang berlaku
2.    mengutamakan  yang  telah mengikuti pelatihan asesor tahun lalu dan yang  berpengalaman  sebagai asesor  yang kredibilitasnya baik
3.    tidak menugaskan asesor yang  bermasalah
4.    penugasan asesor telah dilatih oleh BAP-S/M di korwil atau pelatihan mandiri
 
ASESOR  SMP/M.Ts;SMA/MA;SMK :

1.     menugaskan asesor tahun  lalu yang kredibilitasnya baik serta tidak bermasalah
2.     calon asesor  melakukan  registrasi  dan datang sendiri ke BAP-S/M untuk  mengisi formulir kesanggupan  ditugasi visitasi  tahun  2011
3.     penugasannya diatur BAP-S/M secara proporsional  dan dipersiapkan untuk bisa berkoordinasi per kab/kota dan per wilayah kerja ( wilker)
4.     kekurangan asesor SMA/ MA  sebagian diambilkan  asesor SMP/M.Ts ; SMK dan dilakukan pelatihan asesor (alokasi dana APBD provinsi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar