|
REKOMENDASI
Dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan / Kantor Kemenag Agama Provinsi/ Kota/ Kabupaten *) .........................................................
memberikan rekomendasi kepada :
Nama Sekolah/Madrasah : .....................................................................................
Untuk dilakukan akreditasi.
Rekomendasi ini diberikan setelah memperhatikan syarat dan kesiapan sekolah/madrasah.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..............................., .............................. 2011
Dinas Pendidikan / Kantor Kemenag Agama
Provinsi/Kota/Kabupaten *)
Kepala,
.....................................................
NIP.
*) Coret yang tidak perlu
|
PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
TENTANG PELAKSANAAN VISITASI
Pada hari ini .....................................tanggal ............................................................
bertempat di :
Nama Sekolah/Madrasah : ___________________________________________
Alamat Sekolah/Madrasah : ___________________________________________
Berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M Provinsi Jawa timur
No ____________Tanggal ______________ tim asesor yang terdiri dari :
1. ..................................................
2. ..................................................
telah melaksanakan visitasi hari / tanggal ____________
mulai pukul _______ s.d __________
Kegiatan visitasi dilakukan melalui observasi lapangan, observasi kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah dalam rangka klarifikasi, verifikasi, serta validasi terhadap data dan informasi yang diberikan melalui perangkat akreditasi yang
diisi oleh sekolah/madrasah
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seba- gaimana mestinya.
Pernyataan ini dibuat tanggal _________________________
Di ____________________
Kepala Sekolah/Madrasah,
_________________________
Saksi-saksi 1. Wakil Guru 2. Wakil Tata Usaha | Nama _____________________ _____________________ | Tanda tangan _____________________ _____________________ |
|
PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN
KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2011
1. Persyaratan umum:
1.1. memiliki status kelembagaan yang jelas; surat keputusan pendirian/ ijin operasional sekolah/madrasah dsb.
1.2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
1.3. memiliki sarana prasarana pendidikan.
1.4. memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
1.5. melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
1.6. telah menamatkan peserta didik.
2. Persyaratan khusus:
2,1. telah terdaftar dan masuk kuota tahun 2011
2.2. memperoleh surat rekomendasi dari dinas pendidikan/kantor kemenag ( kantor kementerian agama kab/ kota )
2.3. sanggup mengisi instrumen akreditasi sekolah/madrasah yang
diterbitkan BAN-S/M
2.4. Akreditasi awal:
2.4.1. belum pernah diakreditasi/ belum memiliki status akreditasi
2.4.2. memiliki status akreditasi lama (disamakan;diakui;terdaftar)
termasuk yang diakreditasi oleh DAM(dewan akreditasi
madrasah )
2.5. Akreditasi ulang (untuk perbaikan):
2.5.1. diprioritaskan sekolah/madrasah yang diusulkan
RSBI/RMB dan usia SK penetapan status akreditasi yang
lalu minimal 2 tahun
2.5.2. diprioritaskan yang berstatus C(cukup)
2.5.3. diprioritaskan sekolah/madrasah negeri status B(baik)
2.5.4. telah habis masa berlaku SK penetapan status akreditasinya
LAMPIRAN :
PERSYARATAN ASESOR
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2011
PERSYARATAN UMUM :
1. berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 tahun
2. ijazah minimal S1/D.IV (khusus SMK boleh tidak S1/D IV)
3. usia maksimal 60 tahun dan dalam kondisi sehat
4. telah memiliki sertifikat pelatihan asesor (perangkat terbaru 8 standar)
5. mengisi lembar pernyataan kesanggupan untuk bertugas sebagai asesor
6. bukan berstatus aktif sebagai guru ; kepala sek/mad negeri / swasta
7. bukan berstatus aktif sebagai kepala sek /mad negeri / swasta
8. tidak berstatus aktif sebagai pejabat struktural (memiliki eselon)
9. anggota UPA ; pengurus yayasan (bukan TU/guru/Kepsek) dan pengawas sekolah/madrasah bisa ditugasi sebagai asesor tidak di wilayah binaannya
10. penugasan asesor TK/RA;SD/MI ditur silang antar kecamatan dalam kab/kota ; penugasan asesor SMP/M.ts;SMA/MA;SMK dan PLB
diatur silang antar kabupaten / kota
11. bisa mengoperasionalkan komputer ( untuk menyusun laporan )
PERSYARATAN KHUSUS :
ASESOR TK/RA DAN PLB :
1. calon asesor asesor TK/RA diusulkan UPA kab/kota ,calon asesor PLB ditentukan penugasannya oleh BAP-S/M dan akan dilakukan pelatihan dengan menggunakan perangkat akreditasi terbaru
2. UPA diharapkan mengusulkan asesor lama dan bisa calon yang baru ;
3. pengaturan penugasan diatur UPA dengan jumlah berimbang antara sekolah dan madrasah
ASESOR SD/MI :
1. penempatan penugasan asesor SD/MI diatur UPA berkoordinasi dengan tim BAP dengan memperhatikan jarak ; lokasi dan ketentuan lain yang berlaku
2. mengutamakan yang telah mengikuti pelatihan asesor tahun lalu dan yang berpengalaman sebagai asesor yang kredibilitasnya baik
3. tidak menugaskan asesor yang bermasalah
4. penugasan asesor telah dilatih oleh BAP-S/M di korwil atau pelatihan mandiri
ASESOR SMP/M.Ts;SMA/MA;SMK :
1. menugaskan asesor tahun lalu yang kredibilitasnya baik serta tidak bermasalah
2. calon asesor melakukan registrasi dan datang sendiri ke BAP-S/M untuk mengisi formulir kesanggupan ditugasi visitasi tahun 2011
3. penugasannya diatur BAP-S/M secara proporsional dan dipersiapkan untuk bisa berkoordinasi per kab/kota dan per wilayah kerja ( wilker)
4. kekurangan asesor SMA/ MA sebagian diambilkan asesor SMP/M.Ts ; SMK dan dilakukan pelatihan asesor (alokasi dana APBD provinsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar