PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN
KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2011
1. Persyaratan umum:
1.1. memiliki status kelembagaan yang jelas; surat keputusan pendirian/ ijin operasional sekolah/madrasah dsb.
1.2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
1.3. memiliki sarana prasarana pendidikan.
1.4. memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
1.5. melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
2. Persyaratan khusus:
2,1. telah terdaftar dan masuk kuota tahun 2011
2.2. memperoleh surat rekomendasi dari dinas pendidikan/kantor kemenag ( kantor kementerian agama kab/ kota )
2,3, sanggup mengisi instrumen akreditasi sekolah/madrasah yang
diterbitkan BAN-S/M
2.4. Akreditasi awal:
2.4.1. belum pernah diakreditasi/ belum memiliki status akreditasi
2.4.2. memiliki status akreditasi lama (disamakan;diakui;terdaftar)
termasuk yang diakreditasi oleh DAM(dewan akreditasi
madrasah )
2.5. Akreditasi ulang (untuk perbaikan):
2.5.1. diprioritaskan sekolah/madrasah yang diusulkan
RSBI/RMB dan usia SK penetapan status akreditasi yang
lalu minimal 2 tahun
2.5.2. diprioritaskan yang berstatus C(cukup)
2.5.3. diprioritaskan sekolah/madrasah negeri status B(baik)
2.5.4. telah habis masa berlaku SK penetapan status akreditasinya
LAMPIRAN :
PERSYARATAN ASESOR
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2011
PERSYARATAN UMUM :
1. berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 tahun
2. ijazah minimal S1/D.IV (khusus SMK boleh tidak S1/D IV)
3. usia maksimal 60 tahun dan dalam kondisi sehat
4. telah memiliki sertifikat pelatihan asesor (perangkat terbaru 8 standar)
5. mengisi lembar pernyataan kesanggupan untuk bertugas sebagai asesor
6. bukan berstatus aktif sebagai guru ; kepala sek/mad negeri / swasta
7. bukan berstatus aktif sebagai kepala sek /mad negeri / swasta
8. tidak berstatus aktif sebagai pejabat struktural (memiliki eselon)
9. anggota UPA ; pengurus yayasan (bukan TU/guru/Kepsek) dan pengawas sekolah/madrasah bisa ditugasi sebagai asesor tidak di wilayah binaannya
10. penugasan asesor TK/RA;SD/MI ditur silang antar kecamatan dalam kab/kota ; penugasan asesor SMP/M.ts;SMA/MA;SMK dan PLB
diatur silang antar kabupaten / kota
11. bisa mengoperasionalkan komputer ( untuk menyusun laporan )
PERSYARATAN KHUSUS :
ASESOR TK/RA DAN PLB :
1. calon asesor asesor TK/RA diusulkan UPA kab/kota ,calon asesor PLB ditentukan penugasannya oleh BAP-S/M dan akan dilakukan pelatihan dengan menggunakan perangkat akreditasi terbaru
2. UPA diharapkan mengusulkan asesor lama dan bisa calon yang baru ;
3. pengaturan penugasan diatur UPA dengan jumlah berimbang antara sekolah dan madrasah
ASESOR SD/MI :
1. penempatan penugasan asesor SD/MI diatur UPA berkoordinasi dengan tim BAP dengan memperhatikan jarak ; lokasi dan ketentuan lain yang berlaku
2. mengutamakan yang telah mengikuti pelatihan asesor tahun lalu dan yang berpengalaman sebagai asesor yang kredibilitasnya baik
3. tidak menugaskan asesor yang bermasalah
4. penugasan asesor telah dilatih oleh BAP-S/M di korwil atau pelatihan mandiri
ASESOR SMP/M.Ts;SMA/MA;SMK :
1. menugaskan asesor tahun lalu yang kredibilitasnya baik serta tidak bermasalah
2. calon asesor melakukan registrasi dan datang sendiri ke BAP-S/M untuk mengisi formulir kesanggupan ditugasi visitasi tahun 2011
3. penugasannya diatur BAP-S/M secara proporsional dan dipersiapkan untuk bisa berkoordinasi per kab/kota dan per wilayah kerja ( wilker)
4. kekurangan asesor SMA/ MA sebagian diambilkan asesor SMP/M.Ts ; SMK dan dilakukan pelatihan asesor (alokasi dana APBD provinsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar