AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN
KHUSUS  AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2011


1. Persyaratan umum:

1.1. memiliki status kelembagaan yang jelas; surat keputusan pendirian/ ijin operasional sekolah/madrasah dsb.
1.2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
1.3. memiliki sarana prasarana pendidikan.
1.4. memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
1.5. melaksanakan kurikulum yang berlaku,  dan
1.6. telah menamatkan peserta didik.